Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian.
- Polsek Mranggen Dapati Stok Minyak Goreng Kosong Saat Cek Gudang
- Jumlah Pelanggar Masih Tinggi, Dirlantas Polda Jateng : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
- Polsek Kartasura Amankan Remaja Bawa Sabuk dengan Gear Bergerigi
Baca Juga
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26) keduanya warga Kecamatan Sumpiuh Banyumas. Tersangka membeli sepeda motor itu lewat jejaring facebook.
Sepeda motor yang dibeli oleh para tersangka yakni Honda Beat milik Kholid Sum'ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sepeda motor korban dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7) di Desa Seboro Kecamatan, Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan.
"Kami masih mendalami kasusnya, siapa pencuri sepeda motor itu masih kita selidiki. Untuk dua tersangka yang diamankan adalah penadahnya. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat (7/8).
Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000 selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp350.000.
Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp5.500.000. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.
"Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kami yakin mereka adalah penadah," kata AKBP Rudy.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ merupakan residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara.
- Tawarkan Motor Curian di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor Saat COD
- KPK Masih Curiga Inneke Ikut Cawe-Cawe Suap Kalapas
- Pria Paruh Baya di Grobogan Tewas Akibat Luka Tusukan