Penjebolan tembok atau benteng Keraton Kartasura dilanjutkan pada penyelidikan ditingkat Kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
- Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati
- Hasil Forensik Sementara, Petugas Temukan Adanya Dugaan Kekerasan Seksual Pada Tubuh Korban
- Bea Cukai Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Baca Juga
“Untuk langkah awal kami amankan dengan memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan berinisial MKB dan operator alat berat kami mintai keterangan. Diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/4/2022)
Sesuai yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya adalah PPNS BPCB. Dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS.
"Ranahnya ada di PPNS BPCB, Polres Sukoharjo memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan." Kata Kapolres di lokasi benteng yang digempur.
Perusakan BCB ini tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan.
Sesuai Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara ini Polres telah menghentikan aktivitas pekerjaan di lokasi ini, sambil menunggu penyelidikan.
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu PPNS BPCB, nanti yang menentukan sana," imbuh Kapolres.
Sementara itu, pihak BPCB Jateng sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki diawali dengan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan masyarakat.
Sukronedi, dari BPCB mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan sari PPNS dan Polri. Tim BPCB juga akan berusaha mengembalikan atau memperbaiki bangunan bekas tembok Keraton ini.
"Ini kawasan cagar budaya, sudah meliputi Benda, bangunan, struktur, dan situs. Siapapun yang merusak akan ditindak secara undang-undang yang berlaku." Ungkap Sukronedi.
Pengelolaan benteng Kartasura yang diduga dibangun pada tahun 1680 ini sudah diserahkan pada tingkat kabupaten sejak tahun 2020. Karena peninggalannya hanya berbentuk benteng saja. Saat itu juga sudah dilakukan sosialisasi.
Mengenai penetapan apakah memenuhi unsur pelanggaran UU Cagar Budaya, pihak BPCB menunggu kajian hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Yang pasti ini sudah menjadi perhatian nasional. Besuk Dirjen turun langsung kesini melihat lokasi," tandas Sukronedi.
Diberitakan sebelumnya, benteng bekas Keraton Kartasura yang bagian barat atau ada yang menyebut Baluwarti ada pula yang mengebut Cepuri, terletak di dukuh Krapyak Kulon, RT 2 RW 10 desa Kartasura, kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Pagar kuno yang dibongkar panjangnya sekitar 5-6 meter, oleh pemiliknya Burhanudin, warga setempat.
Informasinya, lahan seluas 682 m² tersebut dibeli Burhanudin dari Linawati seharga Rp 850 juta dan batu dibayar separuh.
Ketika dikonfirmasi Burhanudin mengaku tidak tahu kalau tembok kuno tersebut adalah BCB. Pasalnya menurut warga lain bangunan tersebut dianggap "merepotkan" karena mangkrak ditumbuhi ilalang.
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Keluarga Dan Kuasa Hukum Korban Bayi Terbunuh Tak Persoalkan Putusan Sidang Etik Bidang Propam
- Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kios Kosong Pantai Suwuk Kebumen