Polisi resmi menetapkan penumpang pesawat Lion Air JT687, Frantinus Nirigi (26) sebagai tersangka atas kasus candaan bom.
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang
- Kawanan Penjahat Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kebumen
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Penembak GRO Diperiksa Provost
Baca Juga
"Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/5).
Akibat perbuatan konyolnya, alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak itu terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Dikenai Pasal 437 ayat (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Kepanikan penumpang Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta dipastikan akibat candaan bom seorang penumpang bernama Frantinus Sigiri. Kepada pramugari, Frantinus mengatakan ada bom di bagasi.
Mendengar candaan Frantinus, penumpang lain panik dengan membuka paksa pintu darurat dekat sayap pesawat. Mereka pun berhamburan keluar di tengah mesin pesawat menyala.
Akibat kejadian ini, beberapa penumpang mengalami luka lantaran hendak menyelamatkan diri, adapun mereka yaitu. Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri dan Iyan Wijaya.
- KPK Periksa Mantan Penyidik Robin Sebagai Saksi Kasus Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai
- Polda Jawa Tengah: Gangguan Kamtibmas Dan Kriminal Sepanjang 2024 Turun
- Pabrik Gempar, Bayi Baru Lahir Dibuang Di Tempat Sampah Toilet