Berebut Air Di Sawah, Nekat Cangkul Tetangganya Sendiri

Polsek Kemangkon  Pubalingga mengamankan dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di persawahan Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon. Pelaku berikut barang buktinya diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan.


Kapolsek Kemangkon AKP Siswanto, saat memberikan konfirmasi, Kamis (7/6) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah MW (58) warga Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Sedangkan korban adalah Kusnen (45) warga desa yang sama dengan pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (6/6) sekitar pukul 21.30 WIB di persawahan Desa Pegandekan. Saat itu, korban dan pelaku sama-sama sedang mengairi sawah.

"Keduanya kemudian terlibat cekcok akibat berebut air untuk mengairi sawah masing-masing. Saat korban hendak menutup saluran air tiba-tiba pelaku memukul korban dengan cangkul di bagian punggung. Usai beraksi kemudian pelaku pergi meningalkan korban yang terluka," kata kapolsek.

Korban yang dalam keadaan terluka kemudian ditolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Kemangkon. Anggota polsek yang datang ke lokasi langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami luka robek pada punggung dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Usai pengobatan, korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Kemangkon," kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penaangkapan di rumah pelaku dsn langsung menggelandangnya ke Polsek. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah cangkul yang dipakai tersangka untuk memukul korban. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, kepadanya kita kenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas kapolsek.