Proses vaksinasi hingga saat ini masih terus berjalan. Hingga saat inivaksin tahap pertama sudah disuntikkan pada108.337 warga semarang, dan sedang berangsur menuju ke vaksin kedua.
- Ramai-ramai Mengulurkan Tangan agar Masyarakat Bisa Menikmati Layanan Program JKN
- Komitmen Melayani di Bidang Kesehatan Jadi Pilar Pelayanan Publik
- Kasus Covid-19 Melandai, IGD RSWN Kota Semarang Sepi
Baca Juga
Proses vaksinasi hingga saat ini masih terus berjalan. Hingga saat inivaksin tahap pertama sudah disuntikkan pada108.337 warga semarang, dan sedang berangsur menuju ke vaksin kedua.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Kota Semarang akan mendapat jatah vaksin sekitar 30.000 vaksin. Namun peruntukkan masih untuk lansia dan tenaga pendidikan karena juli nanti akan dimulai PTM.
"Vaksin akan datang lagi sekitar 30.000 bagi masyarakatSemarang, memangmasihsangatjauh dari jumlah warga semarang tapi kita tetapharus semangat karena sampai hari ini vaksin diberikansecara gratis," terang Hendi, sapaannya, Rabu (7/4).
Program vaksinasi ini akan terus berjalan meski sebentar lagi umat muslim akan menjalanlan ibadah puasa Ramadhan.
Ketua Takmir Masjid Agung Semarang, Hanief Ismail, menyampaikan jika masyarakat muslim tidak perlu risau jika saat bulan puasa harus menerima suntikan vaksin.
Menurut Hanief, dalam Islam, ada hukum yang bernama azima yakni hukum yang sudah di pastikan. Selain itu ada hukum ruqsa yang artinya diringankan.
"Ketika bulan puasa memang ada ulama yang pasti tidak boleh memasukan apapundalam tubuh dari lubang yang sudah ada yakni mata, hidung, telinga, mulut itu tidak boleh. Namun memasukkan melalui lubang yang baru yang tidak ada sebelumnya itu boleh," jelas Hanief.
Dalam bulan puasa, tambahnya, meskipun memasukkanbenda ke dalam tubuh yang belum ada sebelumnya, hal itu diperbolehkan terlebih lagi untuk sesuatu yang darurat seperti pengobatan.
"Jika ada pengembangan lagi, misalnya bahan yang dimasukkanada unsur babi misalnya, itupun masih diperbolehkan selama itu masih untuk kepentingan darurat," bebernya.
Hanief juga memberikan penjelasannya dengan mengacu pada ayat yang ada didalam Al Quran.
"Didalam Al quran sendiri Allah mengatakanbahwa sesuatu yang darurat itu memperbolehkan sesuatu yang di larang, untuk masuk kedalam tubuh." pungkasnya.
- BPJS Ketenagakerjaan Solo: Perlindungan Pekerja Belum Optimal
- Puskesmas Di Jepara 'Jemput bola' di Pondok Pesantren
- Pemkot Semarang Tambah Lokasi Pelaksanaan Vaksin Di Wilayah Positif Covid-19 Tinggi