BI dan Polda Jateng Samakan Persepsi Tentang Penanganan Pidana Pembayaran Digital

Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyamakan persepsi dengan Polda Jawa Tengah tentang penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran digital.


Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad mengatakan, melalui workshop ini diharapkan penyidik di wilayah hukum Polda Jateng memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia.

“Ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran digital serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital,” kata dia, di Kota Semarang, (5/12).

Adapun tema yang diangkat ‘Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia’.

Berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat sebesar Rp35,13 triliun atau 20,19% (yoy). Sedangkan, transaksi digital banking meningkat sebesar Rp5.184,12 triliun atau 38,38% (yoy) dan transaksi kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit meningkat sebesar Rp691,64 triliun atau 23,52% (yoy).

Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp905,9 triliun atau 6,04% (yoy).

“Meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat,” kata dia.

Namun demikian, lanjut dia, peningkatan inklusi keuangan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen.

“Banyaknya konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social enginering, web/link scam, phising, skimming,” terang dia.

Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%.

Kegiatan ini merupakan wujud kerjasama antara KPwBI Provinsi Jateng meliputi KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto dengan Polda Jateng.