BKD: Tiap Tahun Enam PNS Di Kabupaten Batang Ajukan Cerai

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

Pada awal tahun hingga April 2024 seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang.


"Iya ada yang baru masuk satu, PNS putri, yang diajukan bukan PNS. Alasannya bertengkar dan sudah pisah rumah," kata Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan (Binkes) BKD Batang, Tata Atmadja saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Ia menyebut PNS tidak mudah untuk mengajukan cerai. Sebelum masuk ke tanah BKD, PNS harus lapor dulu ke atasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bekerja.

Tidak sekadar melapor, tapi PNS yang hendak meminta izin bercerai harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau camat. Surat yang menjelaskan bahwa pasangan sudah pisah rumah.

Tata menyebut hanya ada enam alasan PNS diperbolehkan mengajukan cerai yaitu salah satu pihak berbuat zina, salah satu pihak menjadi pemadat atau penjudi yang susah disembuhkan.

Alasan berikutnya, salah satu meninggalkan pihak lain, mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun, salah satu pihak melakukan kekerasan dan terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran.

"Alasan ekonomi tidak bisa kami proses. Kalau rata rata pengajuan cerai karena terjadi pertengkaran terus menerus. Yang jelas kalau kewajiban atas adalah merukunkan. Tapi kalau sudah masuk sini (BKD) ibarat penyakit udah kronis," jelasnya.

Tata menyebut bahwa tiap tahun selalu ada PNS yang mengajukan izin perceraian. Jika dirata-rata, tiap tahunnya ada enam PNS yang mengajukan cerai.

PNS yang terbanyak mengajukan Cerai berasal dari Tenaga Pendidikan dan Kesehatan. Hal itu karena jumlah PNS terbanyak di Kabupaten Batang adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

"Kalau untuk PPPK belum tahu juga, kan mereka sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.

Tata menambahkan bahwa usia pernikahan PNS yang mengajukan cerai bervariasi. Ada yang usia pernikahan masih muda hingga yang hampir pensiun.