BKPP Kota Semarang Lakukan Pendataan Non ASN untuk Jadi PPPK

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang melakukan pendataan pegawai Non ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris,  mengatakan pendataan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN). 

“Sekarang ada kebijakan dari pusat, memang ada beberapa kaitannya dengan non ASN yang dijadikan PPPK. Daerah diminta untuk mendata berapa banyak di daerah masing-masing,” kata Haris, Selasa (2/8).

Haris mengatakan ada 187 kriteria yang harus dipenuhi seorang Non ASN untuk bisa menjadi tenaga PPPK. Salah satu persyaratannya adalah pendidikan terakhir minimal D3 atau S1. Sementara itu ada juga jabatan fungsional yakni tenaga kesehatan, guru dan pertanian.

Pihaknya menyebut pada tahun lalu sudah ada 2.080 Non ASN yang diangkat menjadi tenaga PPPK untuk tenaga guru dan sekitar 560 tenaga kesehatan.

Ia menyampaikan untuk usulan selanjutnya yakni untuk PPPK di lingkup Dinas Pendidikan sebanyak 662 orang. 

Selain itu, usulan tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 388 orang. Ditambah, tenaga fungsional lainnya ada 246 orang. 

Jumlah usulan untuk tenaga fungsional lainnya diperkirakan akan bertambah mengingat saat ini BKPP masih melihat dan memilih tenaga-tenaga yang masuk kriteria. 

“Fungsional lainnya ini jumlahnya masih sedikit karena kami mitati, bagaimana dengan pendidikannya, kemudian apakah sudah memenuhi syarat 187 kriteria. Fungsional lainnya akan kami tingkatkan terus,” ungkapnya. 

Haris mengakui jika hingga saat ini Non ASN yang sudah menjadi PPPK memang baru di lingkup pendidikan dan kesehatan. 

Meski demikian Pemkot Semarang akan tetap berupaya agar Non ASN di masing-masing instansi bisa diajukan menjadi tenaga PPPK, namun tetap harus memenuhi kriteria yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Haris menyebutkan sudah ada beberapa dinas yang telah mengajukan permohonan seperti Dinas Pertanian dan Dinas Pemadam Kebakaran.

“Mari bersama-sama berpikir. Satu-satunya jalan kita ikuti alur di pusat. Daerah akan menyelesiakan sesuai ketentuan pusat,” tuturnya. 

Jumlah ASN Pemkot Semarang sendiri sebanyak 12.096 pegawai yang terdiri dari 9.902 PNS dan CPNS serta 2.195 PPPK. Data tersebut tercatat hingga 30 Juni 2022. Kemudian, data usulan formasi 2022 sebanyak 1.334 pegawai terdiri dari 1.295 PPPK dan 39 dari STAN. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyampaikan, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan surat edaran dalam rangka pemenuhan PPPK untuk tenaga kesehatan. 

“Kota Semarang memang masih menyisakan 378 tenaga kesehatan (nakes). Itu yang memenuhi syarat karena sekarang syaratnya D3 atau S1. Yang SMA/SMK tidak bisa,” ucap Anang. 

Anang menyebutkan ada dua nakes di Dinas Kesehatan yang tidak bisa masuk karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Pihaknya pun tak bisa memaksakan karena sudah ada aturan dari pusat. 

“Jadi ada 4 nakes, yang dua tidak memenuhi syarat. Kita susah mengupayakan karena syarat minimal tidak terpenuhi,” ungkapnya.