- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Masukan Bagi Pemprov, Mantan Komisi II DPR RI Riyanta: Pemerintah Jika Tegas Masyarakat Pasti Sejahtera
- Saat Musrenbang, Gubernur Luthfi Tegaskan Ke Bupati Dan Wali Kota Gaspol Kejar Percepatan Target
Baca Juga
Rembang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro, menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan DPRD menjalankan tugas pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pembentukan pansus merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan upaya bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kebijakan pengangkatan PPPK.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Bupati, dan kami mempersilakan DPRD untuk membentuk Pansus bila memang dianggap perlu. Ini bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar Gus Hanies, Rabu (06/05).
Ia menambahkan, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehati-hatian Pemkab dalam memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan regulasi nasional serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Melalui kerja sama yang sinergis dengan DPRD, Pemkab Rembang menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aparatur sipil negara secara berkelanjutan.
Pembentukan pansus DPRD disepakati dalam Rapat Paripurna Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Senin (05/05) lalu, dan langsung ditindaklanjuti dengan rapat keanggotaan pada hari yang sama. Keputusan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pengangkatan PPPK.
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, menyampaikan kekhawatiran atas jumlah formasi PPPK yang diusulkan, sebanyak 2.953 orang. Menurutnya, hal ini dapat memperbesar belanja pegawai yang saat ini telah mencapai 39,5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD.
“Implementasinya diberi waktu lima tahun sejak diundangkan. Yaitu tahun 2027,” jelas Puji.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi hingga tahun 2027, ia mengingatkan akan adanya sanksi administratif.
“Undang-undang menyebutkan bahwa akan ada penundaan dan atau pemotongan dana transfer ke daerah yang ditentukan penggunaannya,” imbuhnya.
Tahap berikutnya adalah pengumuman susunan keanggotaan Pansus, termasuk ketua dan wakil ketua, setelah fraksi-fraksi menyampaikan usulan anggotanya secara proporsional. Jumlah anggota pansus maksimal 15 orang, dan penjadwalan akan dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Setelah dibahas, fraksi-fraksi berhak mengusulkan anggotanya sesuai dengan proporsionalnya. Maksimal anggota pansusnya ada 15 orang. Banmus akan menjadwalkan pengumumannya secepat mungkin biar segera tertangani,” pungkas Puji Santoso.
- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Renovasi Gedung Arofah, Dedy Yon: Ruang Silahturahmi Dan Perberdayaan Masyarakat
- Dokter Spesialis Jemput Bola Ke Desa, 268 Warga Rembang Terlayani Program Spelling