BNNP Jateng Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Solo

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap empat jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi di tiga kota berbeda masing-masing Solo Raya, Subah kabupaten Batang dan kabupaten Banyumas Jawa Tengah.


Dalam penindakan tersebut, dari kawasan Solo Raya petugas BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti berupa 152 gram Sabu dan 50 butir pil ekstasi warna hijau.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, dari wilayah Solo Raya, kali pertama menangkap Novianto (28) warga Prambanan Kabupaten Klaten saat hendak mengambil sabu atas perintah Leo Elyarso (42) yang merupakan Napi binaan LP Klaten pada Selasa (7/7/2020) lalu.

"Rencananya Novianto ini akan bekerjasama dengan Dedi alias Pedhet dalam mengedarkan sabu nantinya. Namun berkat kecepatan anggota kita berhasil menangkapnya," ungkap Brigjen Benny Gunawan saat konferensi Pers, Selasa (4/8/2020).

Selanjutnya petugas BNNP Jateng pada Kamis (16/7/20) menggerebek pengedar Sabu bernama Agus Sutopo alias Bambang Pithik  (48)warga Colomadu, di sebuah rumah kosong di bilangan  Serengan, Solo. Dalam penangkapan ini petugas mendapatkan barang bukti Sabu seberat 102 gram.

"Dari pengakuan Agus Sutopo ia diperintah oleh Sulistiono alias Cuplis yang merupakan warga binaan Lapas Pati," imbuhnya.

Kini semua pelaku yang terlibat dalam jaringan Solo Raya ini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Jateng untuk pengembangan kasusnya.