BNNP Jateng Musnahkan Satu Kilogram Sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNNP Jawa Tengah. RMOL Jateng
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNNP Jawa Tengah. RMOL Jateng

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.


Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari ungkap kasus di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali pada 26 Agustus 2023. 

"Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang sedang melakukan serah terima sebuah goodie bag bertempat di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali. Setelah goodie bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine/ sabu seberat kg, papar Arif usai pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10).

Ia mengatakan, atas kasus tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka yakni ZA (40) warga Banda Aceh yang berperan sebagai kurir. Kemudian, RN (30) berperan sebagai penerima barang terlarang tersebut.

Dia mengatakan modus operandi kedua tersangka yakni awalnya ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. 

Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, ZA menghubungi RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN. 

"Dalam pengakuan kepada penyidik, Tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp30 juta. Sedangkan Tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Arif mengatakan para tersangka sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.