Mantan Ketua DPC PERADI Solo Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal

Mantan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, Badrus Zaman siap memberi bantuan hukum gratis bagi korban pinjol yang mau melapor ke polisi.


"Yang terlanjur meminjam, segera bayar pokoknya saja, kalau bunganya jangan dibayar. Bunganya itu sangat tidak wajar, jelas memberatkan," kata Badrus, Sabtu (23/10).

Menurutnya, para pelaku pinjol ilegal ini sudah sangat keterlauan dan harus segera dihentikan dengan cara melalui proses hukum agar tidak merajalela memakan korban lebih banyak lagi.

"Sebenarnya ini tinggal kemauan aparat penegak hukumnya saja, karena banyak pasal dalam KUHP hingga jerat pasal UU ITE bisa digunakan untuk menghentikan praktek pinjol ilegal itu," katanya.

Pelaku pinjol ilegal disebutkan Badrus, bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 8 ayat 2, Pasal 45b, dan Pasal 50 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 9 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. 

"Selain itu, dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 tentang  UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," paparnya.

Bahkan juga memungkinkan dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Karena ini sifatnya delik aduan, maka kami mendorong agar korban pinjol ilegal berani melapor. Sebenarnya kalau polisi tahu ada praktek pinjol ilegal bisa saja langsung bertindak tanpa menunggu laporan korban," ujarnya.

Oleh karena itu, Badrus melalui kantor hukum MBZ Keadilan di Tunggulsari, Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, membuka pintu bagi korban pinjol ilegal yang ingin mendapat bantuan hukum.

"Sebagai bentuk kepedulian, kami siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, Silahkan hubungi nomor 0628122713296, atau langsung ke kantor," tandasnya.