BPJAMSOSTEK Surakarta Serahkan Santunan Dan Edukasi Pedagang Pasar

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek terus mengedukasi pekerja non formal untuk ikut mendapatkan manfaat jaminan. Salah satunya menyasar para pedagang pasar.


BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek terus mengedukasi pekerja non formal untuk ikut mendapatkan manfaat jaminan. Salah satunya menyasar para pedagang pasar.

Hasan Fahmi, Kepala BPJamsostek Cabang Surakarta, mengatakan saat ini keanggotaan sektor non formal sudah terdaftar sebanyak 28.502 peserta, dengan berbagai profesi. Seperti pedagang, TKPK (tenaga kerja dengan perjanjian kerja) atau outsourcing, honorer, pekerja lepas dan lainnya.

"Sasaran kita untuk peserta nonformalnon penerima upah masih sangat banyak. Pedagang pasar, pelaku jasa dan banyak lagi. Kita terus edukasi mereka agar mendapatkan manfaat dari BPJamsostek sebagai peserta," ungkap Hasan Fahmi, saat sosialisasi di Pasar Rejosari, Solo, Senin (19/4) sore.

Pada kesempatan tersebut, Hasan selain memberikan sosialisasi pada pedagang pasar, sekaligus menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta atas nama Tri Wulandarin, pedagang pasar Rejosari yang merupakan peserta BPJamsostek, pada ahli warisnya, Yulianto.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPJamsostek Surakarta, Hasan Fahmi, disaksikan oleh Sri Djumiati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan Kota Surakara, dan seluruh pedagang.

Dia menjelaskan, dengan penyerahan santunan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bahwa sangat penting menjadi peserta BPJamsostek, karena dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.

â€Sudah kami serahkan secara simbolis kemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dengan jumlah Rp 42 juta. Yaitu santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan kematian Rp 20 juta,†imbuh Hasan.

Hasan Fahmi juga menyampaikan akan mempererat kerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dinas Perdagangan Kota Surakarta, untuk mengoptimalkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di pasar. [sth]