Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga naik kurang lebih Rp 27 ribu setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengesahkan. Kenaikan ini, jauh dari pengajuan Pemkot Salatiga yang semula penambahan Rp 100 ribu.
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Izin dari Kesatuan, Kolonel Haryono Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke Gerindra
Baca Juga
"UMK 'dua juta piro, 'ya' 'nggak' apa usulan yang sudah kita kirim ke pak Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto di Salatiga, Selasa (7/12).
Ia mengungkapkan, kenaikan UMK Salatiga Rp 27 ribuan sudah melalui penghitungan dengan variabel-variabel indikator.
Dengan penetapan itu, ia meminta semua pihak bisa mengikuti putusan tersebut.
"Pekerja dan buruh 'ya' tidak perlu melakukan apa upaya-upaya yang apa 'ya' misalnya demo, unjuk rasa. Tapi mungkin bisa lewat diskusi ajalah. Diskusi ketemu dengan saya ketemu dengan temen-temen ya ke depan biar harapannya bisa Ada apa kenaikan," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Salatiga mengusulkan kenaikan penambahan Rp 100 UMK untuk 2022.
Ini berarti, lanjut dia, UMK Salatiga yang semula Rp 2.101.456,72,-
menjadi Rp 2.128.523,19,-.
Penambahan telah melalui rapat Bipartit serta Dinas Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak terkait.
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Izin dari Kesatuan, Kolonel Haryono Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke Gerindra