Pihak berwenang Brunei Darussalam tidak lagi mengizinkan pesta pernikahan di rumah seperti aturan sebelumnya. Untuk mengekang penyebaran virus, maka pernikahan hanya akan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Gerombolan Perampok di Brasil Serang Sejumlah Bank
- Mayoritas Warga AS Tidak Setuju Biden Maju Lagi di Pilpres 2024
- Pakaian Antariksa Belum Siap, Rencana Pendaratan Astronot NASA ke Bulan Tahun 2024 Tertunda
Baca Juga
Menteri Kesehatan Dr Mohd Isham Jaafar mengumumkan, larangan pernikahan di rumah berlaku mulai Minggu (26/9), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Pengadilan Syariah.
"Akad nikah hanya diperbolehkan di Kantor Catatan Perkawinan, Perceraian, Pembatalan, dan Ruju' Muslim di masing-masing distrik tempat penerbitan akta nikah," kata Isham Jaafar dalam konferensi pers pada Minggu, seperti dimuat The Star.
Menurut keterangan dari Kantor Catatan Pernikahan, calon pengantin baru dan keluarga mereka dapat memperoleh formulir melalui aplikasi online untuk menikah.
Setelah itu, formulir yang telah diisi dikirim ke drop box Kantor Catatan Pernikahan di masing-masing daerah, atau melalui email. Untuk pembayaran dan penerimaan slip persetujuan pernikahan, pelamar akan dihubungi untuk janji temu.
Individu yang meneruskan aplikasi mereka melalui drop box harus menyertakan rincian dalam amplop tertutup, dan mengirimkannya antara 8.15 pagi hingga siang hari.
Menurut data dari Worldometer, Brunei mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak pertengahan Agustus. Pada Minggu, Brunei melaporkan 326 kasus baru Covid-19 dengan empat kematian.
Secara keseluruhan, Brunei mencatat 6.540 kasus Covid-19, dengan 37 kematian. Sejauh ini ada sekitar 2 ribu kasus aktif di Brunei.
- Presiden Cantik Krosia Bintang Piala Dunia
- Turki Tangkap Seorang Tersangka Pelaku Kebakaran Hutan
- Pelancong dari Australia ke Selandia Baru Ditangguhkan