Buku Nikah Hilang atau Rusak? Gampang Buat Baru Begini Syarat-syaratnya

Istimewa
Istimewa

Buku nikah hilang atau rusak?, jangan khawatir. Masih bisa di urus untuk mendapatkan buku nikah baru. 

Caranya pun mudah, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan buku nikah baru di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayahnya sesuai kecamatan masing-masing. 

Kepala KUA Semarang Tengah, Basori menjelaskan, buku nikah baru bisa diterbitkan KUA dengan syarat pemohon bersangkutan melengkapi semua syarat-syarat. 

"Jadi untuk penerbitan buku nikah di kantor KUA jenisnya dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama karena rusak dan juga kedua karena hilang. Bagi yang kehilangan buku nikah, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke KUA secara tertulis serta dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan jika bagi yang rusak, harus dengan menyertakan buku nikahnya yang rusak," jelasnya, Kamis (29/2). 

Syarat untuk mengurus membuat buku nikah baru bagi masyarakat yang buku nikahnya hilang dan rusak berbeda sehingga mesti diperhatikan. 

Bedanya, jika buku nikah hilang syarat permohonan harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan, bila buku nikahnya rusak masyarakat pemohon hanya perlu membawa buku lama rusak sebagai syarat. 

Untuk mengurus buku nikah di kantor KUA sesuai wilayah, prosesnya juga cepat bisa ditunggu. Dalam membuat buku baru satu hari bisa jadi. 

Namun, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan untuk membuat buku nikah baru harus antre di kantor KUA. Sebab, belum bisa mengurusnya secara online.