Bulan Depan, Karanganyar Terapkan Denda Jika Tak Pakai Masker

Pemerintah Kabupaten Karanganyar akhirnya memilih memberlakukan sanksi denda bagi warga Karanganyar yang tidak menerapkan prorokol kesehatan.


Salah satunya tidak menggunakan masker.

Menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, regulasi bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp20 ribu. Tetapi meski kena denda, tapi warga juga mendapatkan dua buah masker.

Uang denda tersebut, lanjut Juliyatmono akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, namun bentuknya lain.

"Baru akan diterapkan mulai Oktober depan. Saat ini baru sosialisasi. Nantinya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp20 ribu," papar Juliyatmono, Jumat (18/9).

Pemkab Karanganyar akan melibatkan tim gabungan seperti Polri, TNI, Satpol PP untuk menggelar operasi masker. Sedangkan lokasinya di pusat-pusat keramaian warga.

"Nanti seperti razia, lokasinya di  pusat keramaian, kerumunan masyarakat," jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Karanganyar, Sujarno mengatakan, aturan siap akan diterapkan mulai bulan Oktober.

Namun begitu, aturan main penerapan  secara detail masih dilakukan teknisnya jika didapati kasus seperti itu.

"Detail masih menunggu rampungnya Perbup," ujarnya.

Menurut Sujarno, selain sebagai payung hukum, Perbup sebagai bentuk keseriusan Pemkab Karanganyar dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Apalagi tren akhir-akhir ini Covid di Karanganyar grafiknya tak menentu, kadang naik namun terkadang turun," imbuhnya.

Diharapkan dengan keluarnya Perbup tersebut sekaligus sebagai langkah nyata untuk melecut kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan Covid-19.