Buntut Keluarnya Surat DPP, Bonar-Sarmin : Jika Tidak Menjalankan DPC PDI-P Salatiga-lah yang Membangkang

Bonar Novi Priatmoko (kanan) dan Sarmin saat menunjukkan surat DPP PDI-P soal caleg dilantik adalah memperoleh suara terbanyak di di RM Mina Kencana, Kota Salatiga, Kamis (22/8). Erna Yunus B/RMOLJateng
Bonar Novi Priatmoko (kanan) dan Sarmin saat menunjukkan surat DPP PDI-P soal caleg dilantik adalah memperoleh suara terbanyak di di RM Mina Kencana, Kota Salatiga, Kamis (22/8). Erna Yunus B/RMOLJateng

Enam bulan berjuang sejak perhitungan suara pada bulan Maret, dua calon legislatif (Caleg) gagal dilantik karena sistem KomandanTe, Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin menuntut DPC PDI-P Salatiga untuk melantik keduanya.


Dasar kuat keduanya menuntut hak hasil perjuangan selama Pileg adanya  surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan terkait aturan terbaru caleg yang dilantik.

Adapun Surat tertanggal 20 Agustus 2024 itu menyatakan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan suara terbanyak yang tercantum pada surat suara di daerah pemilihan.

"Kalau dikatakan kami dizholimi, ya kami terzholimi. Sejauh ini kami tidak membangkang DPP, kami bahkan tegak lurus dengan Ketua umum Ibu Megawati. Adanya Surat yang tetanggal 20 Agustus ditantangin Ketua Umum dan Sekretaris DPP, kami 

hanya menuntut hak," ungkap Bonar saat di RM Mina Kencana, Kota Salatiga, Kamis (22/8). 

Didampingi seniornya di PDI-P Salatiga, Sarmin, Bonar dengan lantang menegaskan secara data di KPU ia memperoleh suara terbanyak. 

Sebagai informasi, Dalam Pileg 2024, Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara, Sarmin 1.440 suara, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, Laurens Adrian 1.313 suara. Namun karena terganjal aturan Komandante, posisi Bonar dan Sarmin pun digantikan Alexander dan Laurens. 

Adanya suara sumbang diluaran menyebutkan keduannya sempat mengajukan pengunduran diri ke KPU sebagai Caleg terpilih 2024-2029, lalu kemudian meminta kembali untuk dilantik, Bonar dan Sarmin kompak menyebutkan secara hukum surat itu gugur karena adanya surat DPP tertanggal 20 Agustus 2024.

"Adanya surat keputusan dari DPP otomatis DPC PDIP Kota Salatiga harus menaatinya. Justru kalau tidak (menjalankan) DPC PDI-P lah yang membangkang," tandasnya. 

Ditambahkan Sarmin, dirinya hanya menagih apa yang menjadi haknya yakni diangkat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga. 

"Selama ini kami kader PDIP yang tunduk dan patuh pada Ketua Umum Megawati Soekarnoputi. kalau kami 'neko-neko' akan dipecat, saya tidak menanggapi. Itu karena saya adalah kader yang patuh, karena itu saya berharap semua menjalankan perintah DPP," imbuhnya. 

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga, Dance Ishak Palit dikonfirmasi wartawan belum merespons.