Buntut Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV, Polres Cilacap Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka

Tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September 2021, memasuki babak baru. Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap resmi menetapkan narkoda kapal SA (53) sebagai tersangka.


Hal itu dikemukakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9) malam.

"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Kabidhumas.

Pejabat Utama Polda Jateng itu menjelaskan, dalam mengungkap kasus tersebut setidaknya sudah ada 12 saksi yang telah dimintai keterangan dan telah menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Lima korban yang selamat jadi saksi, begitu pula ada tujuh saksi lain telah diperiksa, hasilnya sudah ada yang jadi tersangka yakni nahkoda kapal," tegasnya.

Ditambahkan Kabidhumas, dalam perkara ini petugas tidak main-main untuk mengungkap kasus itu. berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan  terkait kelengkapan bukti formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progres.

Seperti diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 9.00 WIB. 

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat, sebelum akhirnya tenggelam. 

Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.