Bupati Demak HM Natsir mengaku telah maksimal dalam menegakkan perda tempat hiburan karaoke.
- Kelompok Remaja Serang Warga dengan Sajam di Bawen Ditindaklanjuti Polres Semarang
- Banjir Kudus Paksa Ratusan Warga Demak Mengungsi
- Dandim 0736/Batang Bagikan 600 Paket Obat Untuk Pasien Covid-19 Yang Isoman
Baca Juga
Namun, kembali beroperasinya puluhan tempat hiburan ilegal tersebut membuat pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk bertindak lebih tegas lagi.
"Sejak Perda nomor 11 tahun 2018 disahkan pada tahun lalu, kami sudah melakukan tindakan tegas. Penyegelan kan juga penutupan. Kalau beroperasi lagi, ya harus bagaimana lagi?," kata Bupati Demak HM Natsir.
Orang nomor 1 di Kota Wali tersebut, tengah dipusingkan dengan desakan masyarakat untuk segera menutup selamanya puluhan tempat karaoke.
Dalam waktu dekat, bupati berharap adanya masukan dari jajaran Forkompimda Demak untuk mencari solusi terbaik.
"Percayakan kepada kami (Forkompimda Demak), secepat mungkin kami akan bertindak lebih tegas untuk memberantas kemaksiatan yang ada di Kabupaten Demak yang kita cintai ini," tambah Bupati.
Konflik Perda 11 tahun 2018 yang dituding tidak ditegakkan di Kabupaten Demak terus terjadi.
Hal ini menyusul kembali beroperasinya tempat hiburan karaoke dan bahkan semakin bertambah jumlahnya. Ironisnya, tidak ada ketegasan yang dilakukan pihak Satpol PP Demak untuk menutup tempat hiburan ilegal tersebut.
- Selesai Jalani Isoter di Sekolah, 66 Siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga Dipulangkan
- Selama Operasi Keselamatan Candi, Polres Semarang Kurangi Penilangan Konvensional Terapkan ETLE
- Grand Batang City Salurkan 300 Sak Semen untuk Korban Korban Gempa