Buron Satu Tahun, Pencuri Besi Ditangkap Polisi

Seorang buruh serabutan, Untung Nasib (41) warga Dukuh Tegalborang Desa Wonosari Kecamatan Siwalan terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah setahun menjadi buron.


Kapolsek Sragi AKP Sumantri menyatakan, kejadian berawal saat Suwarno (51) selaku karyawan pabrik gula PG Sragi sedang melaksanakan patroli penjagaan pos di dalam Pabrik gula Sragi melihat besi pagar limbah pabrik hilang.

Kemudian dengan kejadian itu, Suwarno menyuruh Nunuk Haryanto (38) bersama Sodikin (48) untuk mengecek lokasi sekitar pabrik. Disaat dalam perjalanan pengecekan pabrik,  mereka memergoki pelaku sedang membawa lempengan besi berbentuk bulat.

"Dengan kejadian itu, selanjutnya Suwarno dan Nunuk membawa pelaku beserta besi lempengan ke pos Satpam untuk dimintai keterangan. Pelaku mengakui dan juga sudah pernah melakukan pencurian di tempat yang sama," kata Kapolsek kepada RMOLJateng, Sabtu (1/9).

Kedua Satpam memberikan toleransi di suruh pulang, namun dengan syarat untuk mengembalikan besi yang pernah diambil. Akan tetapi meski diberi kesempatan untuk mengembalikan, pelaku malah mengabaikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, namun pelaku sudah kabur dan akhirnya dinyatakan buron.

"Setelah setahun jadi buron, tanggal 30 Agustus kemarin berhasil ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahum penjara.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa lempengan besi bulat diameter 28 cm dan tebal 2 cm," tandasnya.