Ditlantas Polda Jateng Sita 61.616 Knalpot Tidak Standar

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho/RMOLJateng
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho/RMOLJateng

Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Jateng setidaknya telah melakukan penertiban kepada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar yang dilakukan mulai tanggal 10 Januari hingga 14 Maret 2022. Dari penindakan tersebut setidaknya telah menyita 61.616 buah knalpot tidak standar alias brong.


Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, selama pemberlakuan zero knalpot tidak standar ini bertujuan untuk membuat rasa nyaman bagi masyarakat lantaran suara yang ditimbulkan memuat kebisingan.

"Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan baik di tingkat Polda atau Polres jajaran, tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tapi juga melakukan edukasi dengan merangkul seluruh masyarakat," ujar Kombes Agus Suryo di kantornya, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut mantan Kapolres Boyolali dan Kendal ini menyebut pelanggaran knalpot tidak standar ini didominasi oleh remaja yang berusia sekira16 hingga 19 tahun. 

"Dari data yang ada bahwa pelanggaran knalpot tidak standar ini didominasi oleh remaja," tegasnya.

Kombes Agus Suryo juga menegaskan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan dan berkelanjutan karena demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan.