Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Jateng setidaknya telah melakukan penertiban kepada pengendara sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar yang dilakukan mulai tanggal 10 Januari hingga 14 Maret 2022. Dari penindakan tersebut setidaknya telah menyita 61.616 buah knalpot tidak standar alias brong.
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan
- Curi Ponsel di Warung Mie Ayam, Warga Jepara Terancam 7 Tahun Penjara
- Mantan Sekdes Karangtengah Batang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Baca Juga
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, selama pemberlakuan zero knalpot tidak standar ini bertujuan untuk membuat rasa nyaman bagi masyarakat lantaran suara yang ditimbulkan memuat kebisingan.
"Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan baik di tingkat Polda atau Polres jajaran, tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tapi juga melakukan edukasi dengan merangkul seluruh masyarakat," ujar Kombes Agus Suryo di kantornya, Selasa (15/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut mantan Kapolres Boyolali dan Kendal ini menyebut pelanggaran knalpot tidak standar ini didominasi oleh remaja yang berusia sekira16 hingga 19 tahun.
"Dari data yang ada bahwa pelanggaran knalpot tidak standar ini didominasi oleh remaja," tegasnya.
Kombes Agus Suryo juga menegaskan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan dan berkelanjutan karena demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan.
- Kapolres Boyolali Pantau Langsung Ibadah Minggu Paskah 2025
- Polda Jateng Sertijab Beberapa Pejabat Baru, Ada Mutasi Sejumlah Kapolres
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding