Tipu 5 Orang Hingga Rp 900 Juta, Dukun Palsu Dibekuk Polisi

Petugas Subdit 3 Jatanras  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang wanita paruh baya karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis atau gendam kepada lima korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 900 juta. 


Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahadjo Puro menyebut pelaku berinisial DR (53) warga Bonang Kabupaten Demak. Ia melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dan dijanjikan diganti dengan sejumlah emas hingga sertifikat tanah. Dalam aksinya ia juga melakukan ritual serta bujuk rayu hingga korban percaya. 

"Penipuannya dengan cara meminjam uang dengan iming- iming mengganti  berupa emas. Sementara emasnya imitasi atau palsu," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani dalam rilis kasus, Selasa (15/3/2022).

Kombes Djuhandani juga menyebut, di salah satu aksinya di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, DR dan suaminya datang ke rumah korban dan meminta izin menginap selama 1,5 bulan. Kemudian selama tinggal di sana ia terus meminjam uang dengan janji akan kembali dalam bentuk emas. 

Pelaku sudah memberikan beberapa perhiasan dan belakangan diketahui ternyata imitasi. Ia juga menjanjikan sertifikat tanah berupa sawah namun hal itu ternyata hanya bualan belaka. Padahal pelaku sudah menggasak uang korban sekitar Rp 20,5 juta. 

"Perbuatan ini dilaksanakan sejak tahun 2019 dimana korbannya ada beberapa orang. Dari hasil penyelidikan ada 5 korban yang masing-masing kerugian sekitar Rp 76 juta, Rp 667 juta, Rp 30 juta, serta Rp 165  juta.Total kerugian sekitar Rp 900 sekian juta," beber Djuhandhani. 

Selain itu Djuhandhani juga mengatakan pelaku sering melakukan ritual-ritual klenik. Ritual itu untuk meyakinkan korban dengan mengatakan rezeki akan mengalir deras ke korban. 

"Dalam ritual disampaikan biar orang tersebut (korban) dimudahkan rezeki," ujar Djuhandhani. 

Untuk saat ini baru satu pelaku yang ditetapkan tersangka. Ia juga dijerat pasal soal penipuan yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Sementara itu pelaku saat ditanya berusaha berkilah. Ia bahkan menyebutkan beberapa nama yang dianggapnya terlibat. Djuhandhani menegaskan keterangan pelaku tersebut akan didalami. 

"Uang megangnya bareng-bareng," pungkas DR saat dimintai keteranga Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani.