Purworejo - Kejaksaan Negeri Purworejo resmi menerima penyerahan satu orang tersangka dan 84 barang bukti dari penyidik Polres Purworejo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Perumda BPR Bank Purworejo, Selasa (29/04).
- Tersangka Korupsi Hibah Sapi TM Resmi Ditahan, Penyidikan Masih Berlanjut
- Terduga Seorang Sekdes Korupsi Dana Hibah, Kejari Rembang Menahan Dua Warga Sarang
- Olah TKP Rumah Tersangka Kasus Tindak Pornografi Terhadap Anak-Anak
Baca Juga
Proses penyerahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo dan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang menyeret inisial tersangka II. Kasus ini bermula dari pengajuan KPR oleh 14 nasabah melalui PT Puriland Development Indonesia pada periode 2019-2020, yang kemudian terindikasi adanya praktik korupsi.
Tersangka II diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, menyatakan bahwa usai penyerahan Tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Issandi.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo.
- Hari Buruh Di Tegal: Ketua BEM FISIP Kritik Keras Program Pemerintah
- Fatayat NU Purworejo Harlah Ke-75 Dengan Pengajian Akbar Dan Kegiatan Sosial
- Catatan Duet Ahmad Luthfi - Taj Yasin Memimpin Jateng (2)