Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi Saat Lebaran

Jajaran Polsek Sukolilo Polres Pati berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penganiayaan bernamal SK alias Mukeri (37) warga Dukuh Gadingan, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Senin (18/6). Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang ia lakukan satu bulan lalu.


Barang bukti yang berhasil didapatkan yaitu buah kursi kayu yang ada ceceran darah korban yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan berawal dari hasil penyelidikan oleh anggota Polsek Sukolilo, adapun tersangka ditangkap di jalan ke arah Sukolilo â€" Kayen setelah ditetapkan DPO dan diketahui pulang untuk berlebaran.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SK yang baru mereka tangkap merupakan target penangkapan pihak Polsek Sukolilo, karena tersangka sempat buron selama satu bulan, sebelum akhirnya pelaku penganiayaan ini diciduk oleh anggota Kepolisian.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 sekira pukul 16.30 WIB saat korban Rumaji (56) berangkat dari rumah bermaksud mencari kayu jati bekas untuk bahan jendela sesampainya di warung milik Karsini dekat jembatan Jratun korban memesan mie rebus.

Saat korban makan mie sambil jongkok, tiba-tiba korban langsung dipukul kepalanya dengan kursi kayu oleh Tersangka dari arah belakang" jelas kapolsek Sukolilo kepada RMOLJateng, Selasa (19/6).

Menurut Kapolsek motif dari penganiayaan yang dilakukan Tersangka diduga karena unsur dendam terhadap korban. Akibat dari tindakan yang tersebut, tersangka SK dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.