Jajaran Polda Jawa Tengah Diteskrimum mendukung penyelidikan Polres Brebes terkait keterlibatan LSM dalam upaya perdamaian kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis oleh enam remaja di Brebes.
- Polisi Imbau Masyarakat Bijak Sebar Luaskan Info Terkait Bunuh Diri
- Polda Jateng : Kasus Mafia Tanah di Blora, Tahap Pemeriksaan Saksi
- Polda Jateng dan RMOL Jateng Siap Berkolaborasi
Baca Juga
Hingga saat ini, masih memburu dua oknum LSM yang terlibat dalam upaya perdamaian, tanpa melibatkan kepolisian.
"Saat ini ada enam tersangka kasus pemerkosaan dan tujuh tersangka oknum LSM yang berupaya memprovokasi dan melanggar hukum," terang Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua oknum LSM yang diketahui merupakan residivis kasus pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal El Qudusy menyatakan, saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Total oknum LSM sembilan orang. Jadi dua masih DPO salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," paparnya.
Buntut perdamaian kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial W oleh enam remaja di Brebes akhirnya Polda Jateng menahan tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penahanan LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan di Brebes itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad, Jumat 20 Januari 2023 di Mapolda Jateng.
Meski tujuh LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan di Brebes itu sudah ditahan namun Luthfi belum bisa menjabarkan identitas LSM tersebut karena masih proses pengumpulan alat bukti penyidikan.
Kapolda menegaskan, proses upaya damai kasus pemerkosaan ini juga disaksikan oleh perangkat Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes namun tanpa melibatkan pihak kepolisian.
"Iya betul (kepala desa juga ada pada proses mediasi) dan sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Luthfi juga menyebut jika jajarannya sudah memeriksa puluhan saksi. Kapolda Jateng menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini hingga tuntas.
"Kasus terkait di Brebes pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 dan tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang. Kita pasti lakukan pendampingan korban ada dari Dinsos dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kita dan juga ada Kak Seto dan KPAI," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sejumlah orang yang mengaku LSM sempat mendamaikan kasus pemerkosaan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan kepolisian.
Kemudian ada salah satu orangtua pemerkosa yang melaporkan LSM BPPI. Saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan itu.
"Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," ujar Iqbal.
- Polisi Imbau Masyarakat Bijak Sebar Luaskan Info Terkait Bunuh Diri
- Polda Jateng : Kasus Mafia Tanah di Blora, Tahap Pemeriksaan Saksi
- Polda Jateng dan RMOL Jateng Siap Berkolaborasi