Apindo dan serikat buruh Kabupaten Pemalang tidak akan menanggapi ajakan mogok kerja sebagai bentuk penolakan omnimbus law RUU Cipta kerja.
- Langganan, Tiap Hujan Deras Air Genangi Jalan, PUPR Grobogan Masih Cari Penyebabnya
- Wali Kota Solo Pilih Puro Mangkunegaran Jadi Lokasi Royal Dinner G20
- Rumah Lantai Tanah Warga Salatiga Bakal Diplester
Baca Juga
Apindo dan serikat buruh Kabupaten Pemalang tidak akan menanggapi ajakan mogok kerja sebagai bentuk penolakan omnimbus law RUU Cipta kerja.
Rencanya akan ada aksi unjum rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Kedua organisasi itu bahkan membuat pernyataan tidak akan unjuk rasa dan mogok kerja.
"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, perusahaan akan tetap beroperasi normal pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020,†kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pemalang Edi Sisworo dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Ia mengatakan, penolakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja itu sebagai bentuk menjaga kondisifitas ekonomi di tengah Pandemi.
Salah satu perusahaan garmen, PT. Daiwabo Pemalang juga menegaskan sikapnya itu.
Sejumlah 25 orang perwakilan manajemen dan karyawan, melakukan deklarasi tersebut dilaksanakan di halaman depan PT. Daiwabo Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyampaikan ucapan terima kasih kepada Apindo, serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Pemalang, manajemen dan karyawan PT. Daiwabo Pemalang.
"Kami harapkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Pemalang juga melaksanakan deklarasi yang sama," imbuh Kapolres.
- TMMD di Kota Magelang, Bangun Talut Makam
- Dua Rumah Pompa Air Tidak Bekerja Maksimal Picu Banjir Kaligawe-Genuk
- Kapolres Wonogiri: Tips Jaga Kamtibmas Di Malam Takbiran