Cabuli Siswi Kelas 1, Guru SD di Grobogan Dibekuk Polisi

Ilustrasi, kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi, kekerasan seksual terhadap anak

Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah membekuk guru SD di Kecamatan Gabus berinisial R (42) karena tega mencabuli siswi yang baru yang duduk di bangku kelas 1 SD.


Orang tua korban tak terima dengan perlakuan tersebut hingga melaporkan pelaku ke Polsek Gabus, Rabu (9/10) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan, bapak dua anak warga Kecamatan Gabus terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada akhir pekan lalu.

"Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Senin (14/10) pagi. 

Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim menyebut, R yang semula berstatus terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merujuk bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Yusuf.

Saat ini, kata Yusuf, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis terhadap korban yang tercatat mengalami trauma berat.

"Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis. Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah," imbuh Yusuf.

Tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Yusuf.

Untuk diketahui, siswi kelas 1 SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikabarkan mengalami trauma berat usai diduga menjadi korban kekerasan seksual guru di sekolahnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak tersebut dilaporkan orangtuanya ke Polsek Gabus hingga kemudian dikoordinasikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.

"Iya dalam penanganan. Laporan yang diterima terkait dugaan pencabulan anak. Korban kelas 1 SD. Saat ini sedang proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (12/10) lalu.

Sebelumnya pada Sabtu (5/10) sepulang sekolah, bocah perempuan berusia tujuh tahun itu merintih kesakitan saat buang air kecil di kamar mandi rumahnya. 

Selanjutnya pada Rabu (9/10) saat korban balik sekolah, keluhan serupa terulang. Korban lagi-lagi meringis sakit pada kemaluan. Dua hari sebelumnya korban diketahui membolos, tidak mau berangkat sekolah.

Orangtua korban yang penasaran lantas berupaya mencecarnya sampai akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli gurunya di toilet tempat ia mengenyam pendidikan. Pelajar SDN itu bahkan dirundung ketakutan dan enggan untuk kembali bersekolah.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk trauma healing. Saat ini korban bersama keluarganya," kata Agung.

Kapolsek Gabus, AKP Chandra Bayu Septi, mengatakan, untuk melengkapi proses pembuktian kekerasan seksual, korban sudah dibawa orangtuanya ke Puskesmas Gabus 1 untuk "visum et repertum".

"Laporan medis dari dokter untuk kepentingan penyidikan belum disampaikan. Tunggu saja masih didalami," pungkas Chandra.