Cara Unik Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, Rangkul Mahasiswa Melalui Kompetisi Paduan Suara

Choir Competition 2024 bertema ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan memberikan edukasi tentang bahaya rokok illegal kepada masyarakat.
Choir Competition 2024 bertema ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan memberikan edukasi tentang bahaya rokok illegal kepada masyarakat.

Penjualan rokok kini semakin mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Praktis dengan kondisi itu, tentu berpotensi meningkatnya prevalensi atau populasi jumlah perokok pada anak meningkat.


Karena itu, Bea Cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengagendakan Choir Competition 2024 bertema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Dalam lomba ini juga diharapkan memberikan edukasi tentang bahaya rokok illegal kepada masyarakat umum.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, kompetisi paduan suara kali ini diikuti 12 tim dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kudus, Semarang, Salatiga dan Surakarta.

“Tak hanya berkompetisi meraih juara, lomba ini bertujuan untuk ikut mengkampayekan gempur rokok illegal,” ujar Sakina di sela acara Choir Competition di Wisma Perdamaian Kota Semarang, Sabtu malam (10/8).

Menurut Sakina, Pemprov Jawa Tengah terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Sebab produksi rokok ilegal di provinsi ini pada tahun 2023 mencapai 6,87 persen. Dari kegiatan itu, kerugian negara mencapai hingga Rp121,77 miliar.

“Modus peredaran rokok illegal beragam, mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce,” terangnya.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, kata Sakina, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu terjadi di kota besar dan pedesaan.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium,” beber Sakina.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menambahkan, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui kompetisi paduan suara, Sumarno berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain, pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit, ” tandasnya.