Dinas Pangan Kota Salatiga melakukan pengetatan pelaksanaan SOP penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
- Muslimat Semarang Timur Didukung CLA Group Membagikan Paket Lebaran
- 210 Personil Polres Sukoharjo Amankan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih
- Gunakan Motor, Kapolres Purbalingga Dan Dandim Bagikan Sembako Di Wilayah Terpencil
Baca Juga
Pengetatan ini, menyusul ditemukannya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Boyolali sebagai daerah tetangga Kota Salatiga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Henny Mulyani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/5) malam.
Sebagai informasi, PMK adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi ditemukan di Kabupaten Boyolali belum lama ini.
"Alhamdulillàah di Salatiga belum ditemukan kasus PMK," tandasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Henny menyebut, pihaknya sedang menyusun SE sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK.
"Sekaligus menyiapkan SOP Penanganan PMK jika Allah Berkehendak ada kasus PMK di Salatiga. Mulai Minggu ini Insyaa Allah kami melakukan KIE kepada Peternak dan warga Salatiga, baik luring maupun melalui media leaflet, radio dan sebagainnya," lanjut dia.
Bahkan, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga pun melakukan pengetatkan terhadap pelaksanaan SOP penyembelihan di RPH.
Dimana, syarat pemotongan di RPH Salatiga harus melampirkan berupa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).
"Surat ini wajib dimiliki sapi yang akan disembelih di RPH Salatiga," tegasnya.
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, Polsek Slawi Pantau Kondisi Tanaman Secara Berkala
- Warga Binaan Rutan Salatiga Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan
- Ribuan Pemudik Gratis Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang