Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Purbalingga ‘Rumahkan’ 70 Persen ASN

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai Senin (23/3) hingga Jum’at (29/3), memberlakukan ASN/Non ASN bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH).


Hanya 30 persen ASN/Non ASN yang hadir ke kantor. Selebihnya, ASN tetap harus siap on call jika dibutuhkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Wahyu Kontardi mengatakan, kebijakan merumahkan ASN dan non ASN sebagai tindak lanjut SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dikatakan Wahyu Kontardi, pengaturan tugas WFH dilaksanakan dengan ketentuan ASN/Non ASN yang berusia 50 tahun ke atas, ASN/Non ASN yang sedang mengandung atau menyusui melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing.

ASN/Non ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, asma, TBC, pernafasan dan diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

"ASN/Non ASN yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sekurang-kurangnya dalam setiap OPD hadir 30% dari jumlah keseluruhan," kata Wahyu, Sabtu (21/3).

Ketentuan WFH tidak berlaku untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan dan BPBD. Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

"ASN/Non ASN yang bekerja dari rumah harus selalu mengaktifkan alat komunikasinya dan selalu siap apabila dibutuhkan (on call)," kata Wahyu.