Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap dua pelaku pencurian disebuah tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House , Jl Jambewangi RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga, Senin (5/6).
- Tak Ditilang, Pengguna Knalpot Brong Diminta Buat Surat Pernyataan dan Ganti Knalpot Standar
- Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Grobogan, Akhirnya Meringkuk di Penjara
- Ini Penyebab Pelajar SMP Meninggal Saat Mengikuti Latihan Silat
Baca Juga
Kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei itu, menyebabkan korban William Jhon warga Ambon yang sedang kuliah di Kota Salatiga mengalami kerugian Rp 14 juta rupiah.
Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Salatiga. Kedua pelaku masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Salatiga.
Menurut keterangan korban, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) yang berada di lantai 1 (satu) untuk bermain game.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, saya bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kost," aku korban, kepada petugas.
Menyadari laptop merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula, kemudian turun ke bawah bertemu temannya bernama Jordan untuk bersama mencari laptopnya.
Namun, di sekitar kost tidak ada yang mengetahui. Selanjutnya, korban mengecek CCTV kost dan ternyata ada dua orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya.
Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi
Dan akhirnya pada hari Minggu (1/6) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian masing-masing bernama Deo Derich Matulesi (24) warga Ambon Maluku dan Reno Salesi (25) warga Biak Papua.
"Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga," terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
"Adapun ke-dua tersangka saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
- Kuli Bangunan di Rembang Gasak Kotak Amal Hanya untuk Ngopi
- Pemkot Semarang: Karaoke Zeus Tertib Bayar Pajak
- Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Banjarnegara Antisipasi Perang Sarung