Unit Reskrim Polsek Tembalang Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian mobil milik pengemudi Ojek Online di Samping SPBU Undip, Jalan Jatimulyo Raya, Tembalang Kota Semarang, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
- Dicuri Di Ungaran, Dibongkar Di Bengkel Di Tambakharjo, Diduga Akan Dijual ke Penadah
- Masyarakat Semarang Khawatir Gangster Semakin Brutal
- Tampar Adik Kelas Sebanyak 140 Kali, 10 Siswa Kelas XII SMK Pelayaran Ditangkap Polisi
Baca Juga
Unit Reskrim Polsek Tembalang Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian mobil milik pengemudi Ojek Online di Samping SPBU Undip, Jalan Jatimulyo Raya, Tembalang Kota Semarang, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Perbawadidampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengungkapkan pelaku diketahui bernama Audy Julio S (18) warga Perum Klipang Permai, Tembalang.
Ia nekat mencuri mobil Avanza H 9454 DP milik Moch Saiful Anwar (54) warga Jalan Candi Mutiara Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
"Modusnya pelaku ini mencari kelengahan korban yang saat itu sedang istrirahat di masjid. Kebetulan kunci mobil korban jatuh saat tiduran dan langsung mengambilnya," ujar AKBP IGA DP Perbawa saat rilis kasus, Selasa (25/5/2021).
Usai kejadain korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Tembalang. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Hendro Soegiarto langsung melakukan pengecekan di Gate Tol Tembalang melalui Jasa Marga. Benar saja mobil Avanza Silver ini masuk dan menuju arah selatan.
Setelah dilakukan pengejaran ternyata pelaku ini keluar menuju Kota Salatiga. Setelah beberapa saat, tim Reskrim berhasil menemukan pelaku di sebuah Caffe dan langsung ditangkap.
"Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut akan dijual secepatnya di Salatiga. Untuk itu ia datang ke Salatiga guna mengetahui harga pasaran mobil," imbuhnya.
Sementara pelaku Audy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia memang kerap mangkal di masjid itu untuk melakukan pencurian saat korban sedang istirahat. Sebelumnya ia juga pernah melakukan pencurian uang atau benda milik korban yang sedang tertidur.
"Rencanaya hasil penjualan mobil itu akan saya gunakan bersenang senang kawasan dingin Kopeng tapi keburu ditangkap," ungkap Audy kepada Polisi saat rilis kasus.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan di ruang unit Reskrim Polsek Tembalang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman seridaknya 7 tahun penjara.
- Bupati Banjarnegara Mulai Diadili
- Modif Mobil Plat Hitam, Warga Bandungan Angkut BBM Ilegal
- Bidik Arena Balap Liar, Polres Kudus Masif Berpatroli Menjelang Subuh