Akibat ulahnya mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan sarana mobil plat hitam yang dimodifikasi, W Alias Bolang (49) warga Karang Talun, Bandungan Kab Semarang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, Jum'at (3/5).
- Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk dan Sabetan
- Residivis Spesialis Brankas Ditangkap Warga Kartasura
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
Baca Juga
Penangkapan Bolang pun terbilang tragis. Bagaimana tidak. Ia ditangkap tanpa sengaja saat kelelahan dan tertidur di dalam kendaraan Isuzu Panther warna silver dengan No. Pol bagian depan K-1826-BL.
"Saat ditemukan, kendaraan itu telah dimodifikasi. Dimana, dibagian belakang terpampang plat H-9037-R yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor," ungkap Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani.
Kini, guna penyelidikan Bolang digelandang ke Mapolres Salatiga dan menjalankan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menjelaskan duduk persoalan apa penyebab Bolang dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
"Kronologis kejadiannya bahwa, saat Tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli mendapati kendaraan Isuzu Panther terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur," ungkap AKP M Arifin.
Selanjutnya, anggota Polres Salatiga pun melakukan pengecekan. Alhasil, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.
Dimana, hasil pemeriksaan lebih detail di dalam kendaraan tersebut terdapat 1 buah kempu berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar.
Pada mobil tersebut dan di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 Liter Bio solar.
"Selain itu terdapat pula sebanyak 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor," jelas Arifin.
- Jelang Nataru, Pemkab Persiapkan Langkah Mitigasi Dan Sinergitas Antar Sektoral
- Kapolres Salatiga: Seluruh Anggota Tidak Ada Yang Bermain Politik Praktis
- Muhammad Kariri Jabat Kabag Ops Polres Salatiga Yang Baru