Dalam kurun seminggu, jajaran Polres Pemalang membekuk tiga pelaku judi togel.
Terbaru, jajaran polres Pemalang menangkap TAW (36) yang sedang asyik bermain togel online di sebuah warung.
- Kasus Tawuran Remaja di Kebumen Diungkap, Tersangka Tak Segan Lukai Korban dengan Sajam
- Dunia Medsos Membara, Clurit Berbicara
- Pelaku Perampokan Petshop Viral di Medsos Digulung Tim Jatanras Polda Jateng
Baca Juga
Dalam kurun seminggu, jajaran Polres Pemalang membekuk tiga pelaku judi togel.Terbaru, jajaran polres Pemalang menangkap TAW (36) yang sedang asyik bermain togel online di sebuah warung.
"Saat melaksanakan patroli di Petarukan, personil Polres Pemalang kembali mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan permainan judi togel," kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Sabtu (27/3).
Dari informasi yang didapat, diketahui di salah satu warung yang berada di Petarukan terdapat seseorang yang sedang melakukan permainan judi togel online.Petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka TAW (36) beserta barang buktinya.
Tersangka telah diamankan, dan pada saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang,†disampaikan oleh Kapolres Pemalang.
Tersangka TAW dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Tidak hanya itu, beberapa waktu yang lalu Satuan Reskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Pemalang.
Polres Pemalang bertekad untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi togel yang telah membuat masyarakat merasa resah dan merupakan penyakit masyarakat,†kata Kapolres. [sth]
- Polda Jateng Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Lintas Pulau
- Sebanyak 250 WB Rutan Wonogiri Mendapatkan Remisi Umum HUT RI Ke-76
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif