Pelaku Perampokan Petshop Viral di Medsos Digulung Tim Jatanras Polda Jateng

Tim Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jateng berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial terkait aksi di Star Pet Shop Jalan Embarkasi Haji, Colomadu, Karanganyar pada Rabu (1/12) sekira pukul 08.00 WIB.


Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pelaku diketahui bernama Ganang Setiawan alias Bedor (25) warga Banjarasari Surakarta. 

Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi di kota Ngawi Jawa Timur pada Senin (13/12).

"Modus pelaku saat beraksi dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan menanyakan apa ada lowongan pekerjaan. Kemudian pelaku mengancam penjaga toko dengan menggunakan senjata api mainan jenis Air Gun untuk selanjutanya mengambil uang di laci sebanyak Rp400 ribu," ungkap Djuhandani saat rilis kasus, Kamis (16/12).

Kombes Djuhandani mengatakan, bahwa saat melakukan tindak kekerasan, penjaga toko yang diketahui bernama Tasya ini sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku.

Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung melaraikan di Jawa Timur. Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa aksi nekatnya ini dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran tidak bekerja.

"Dari pengakuanya tindakan pelaku ini spontan saat melihat toko dalam kondisi sepi dan yang menjaga kebetulan wanita. Ia mendapatkan pistol jenis air soft gun ini setelah memesan melalui online," terangnya. 

Kombes Djuhandani menambahkan, masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Ganang atas tindakanya yang diduga dilakukan di tempat lain. 

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya sembilan tahun penjara.