Sweetha Direncanakan Dibunuh dengan Cara Digantung

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahadjo Puro. RMOL Jateng
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahadjo Puro. RMOL Jateng

Penyidik Direktorat Resese dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mendapati fakta baru terkait pembunuhan Sweetha alias Tata dan anaknya MFA di ruas tol KM 425 dan 426 bahwa pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (32) telah merencanakan aksi pembunuhan berencana ini.


Menurut pengakuannya, ia akan membunuh dengan cara digantung menggunakan sarung.

Pihaknya mempunyai bukti baru bahwa sebelum pertemuan di terminal Sukun Banyumanik pada Senin (7/3) Dony sempat meminta Sweetha untuk membawa sarung.

"Fakta yang sudah kita dapatkan bahwa permasalahan asmara itu tidak ada yang ada adalah menutupi tentang pembunuhan terhadap anaknya. Dari bukti yang kami dapatkan bahwa rencana korban Sweetha  akan dibunuh dengan cara digantung," ungkap Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahadjo Puro di kantornya, Kamis (22/3).

Djuhandani menyebut, bahwa ada bukti yang terungkap bahwa sarung yang dibawa Sweetha ini atas permintaan Dony seolah-olah korban meninggal adalah karena gantung diri. Dari bukti baru ini diharapkan pihaknya bisa menjeratnya dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.