Libatkan Selegram dan WNA Brazil, Praktek Perdagangan Orang Dibongkar Polda Jateng

Petugas Subdit 2 Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan selegram TE (26) dan warga negara Brazil FBD (26) di sebuah kamar hotel mewah di Jalan Pemuda pada Rabu (15/12) dengan tarif Rp25 juta sekali kencan.


Diduga kegiatan perdagangan orang ini sudah berlangsung lama.

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku atau mucikari yang diketahui bernama Junaidi Bobi (43) Marga Jaya, Bekasi Selatan. Ia ditanggkap dalam sebuah penggerebekan dalam kamar 02 hotel mewah di Jalan Pemuda Semarang.

"Sebelumnya mucikari ini meminta DP kepada user sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk pembelian tiket pesawat dan uang muka terhadap TE dan FBD masing masing Rp.5 juta. Sementara untuk mucikari sendiri menerima Rp7 juta," ungkap Kombes Djuhandani kepada awak media dalam rilis kasus Senin, (20/12).

Kombes Djuhandani menyebut, mucikari Junaidi Bobi ini kenal dengan korban lantran profesinya sebagai fotografer, dan selanjutnya mempertemukan tamu dengan selegaram TE dan WNA Brazil FBD mendapatkan komisi Rp6 juta. 

Setelah melakukan hubungan di dalam kamar petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana perdagangan orang di Jawa Tengah.