Dalam Waktu 20 Hari, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba

Dalam waktu 20 hari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba. Total ada sembilan pelaku yang menjadi tersangka.


"Rinciannya tiga kasus itu merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non TO. Kami melakukan itu dalam waktu 20 hari," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui  saat konferensi pers, Kamis (10/3).

Ia menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8, 39 gram narkotika jenis ganja. Penangkapan itu bagian dari Operasi Bersinar Candi 2022. 

Ia merinci kategori jenis sabu terdapat satu penyalahgunan dan tiga tersangka berposisi sebagai kurir atau perantara. 

Dia melanjutkan, untuk kasus terkait ganja, ada tiga penyalahgunan dan dua tersangka pengedar atau perantara dua tersangka.

"Kami masih kembangkan dan masih ada pelaku lain yang kita masih lakukan pengejaran. Masih dalam proses pengembangan," tuturnya.

Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika. 

Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1) , pemilik tanaman ganja adalah minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Lalu pasak 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi. Khususnya,  golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengann ancaman hukuman  penjara maksimal empat tahun.