Dalih Jual Minyak Goreng Murah, Raup Rp600 Buat Beli Mobil dan Renovasi Rumah

Ricky (30) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, harus mendekam di sel tahanan, karena melakukan aksi tipu-tipu yang dilakukan dengan dalih menjual minyak goreng dan sembako murah.


Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho peristiwa aksi tipu-tipu tersebut bermula sejak dua bulan lalu, pada bulan September 2021, tersangka menawarkan berbagai macam sembako murah melalui akun Facebook. 

"Modusnya dengan melakukan iming-iming kepada korbannya, yang memanfaatkan spekulasi kelangkaan minyak goreng, sehingga tersangka menjualnya dengan harga yang lebih murah," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (25/1). 

Sekitar 22 orang pun terbujuk dan memesan berbagai macam sembako seperti minyak goreng, gula, mie instan, dan kecap kepada tersangka. 

Awalnya, bisnis berjalan lancar. Namun, tersangka mulai tergiur menggelapkan uang yang sudah ditransfer oleh pembeli untuk digunakan hal lain.

"Dari 22 korbannya, tersangka berhasil meraup uang sebanyak Rp600 juta. Uangnya digunakan tersangka untuk membeli mobil, dan merenovasi rumahnya," ujarnya. 

Ricky merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2013 di wilayah Sumenep, Jawa Timur. 

Menurut pengakuannya Ricky sebenarnya sudah ada niatan mengembalikan uang milik pembelinya, dengan cara menjual warisan. Namun langkah tersebut belum dilakukan keburu ia ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.