Sekitar 930 pekerja di Purbalingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari jumlah itu kebanyakan dari pekerja pabrik rambut yang berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Kebijakan PHK itu sebagai imbas pandemic Covid-19.
- Operasi Keselamatan Candi 2025, Polresta Surakarta Gelar Ramcheck Kendaraan
- Jajaran Polres Jepara Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Wafat Isa Almasih
- Kebakaran Di Pagerejo Wonosobo, Mobil dan Motor Ikut Hangus
Baca Juga
"Pekerja yang di-PHK itu berasal dari Sembilan perusahaan. Ada perusahaan bulu mata palsu dan wig, mainan dan pabrik kayu. Paling banyak dari pabrik rambut wig dan bulu mata palsu," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Tukimin, SH, Sabtu (11/4).
Tukimin mengakui, PHK dilakukan karena dampak pandemic covid-19 yang mulai berimbas pada pemasaran produk perusahaan.
"Jumlah ini mungkin bisa bertambah, karena ada sejumlah perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya juga. Ada yang melakukan shift kerja juga," kata Tukimin.
Tukimin menambahkan, sebelum ada PHK, jumlah pekerja yang tercatat pada 40 perusahaan sebanyak 49.906 orang.
"Kami terus memantau sejumlah perusahaan, harapan kami perusahaan tidak mem-PHK, tetapi untuk menerapkan kebijakan social distance agar perusahaan menerapkan pola shif. Jika tidak memungkinkan, ya sementara dirumahkan sembari menunggu kondisi stabil," tambahnya.
- Ketua JMSI Kaltim: Rakernas ke-III JMSI Siap Digelar
- Gerakan Pangan Murah di Batang Sejam Langsung Ludes
- Wali Kota Semarang Ingin Balaikota Jadi Kantor Green Building