Dapat Grasi Presiden, Dua Petani Bebas

Ratusan warga Desa Surokonto Wetan kecamatan Pageruyung mendatangi lembaga pemasyarakatan kelas 2A Kendal sejak Jumat (17/5) pagi.


Kedatangan ratusan warga ini bukan tanpa alasan, mereka ingin menyambut bebasnya dua petani dari desanya yang diganjar hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 milyar.

Dua petani ini yakni Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin yang didakwa telah melakukan penyerobotan lahan milik perhutani KPH Kendal.

Keduanya dijerat dengan menggunakan pasal 94 ayat 1 huruf a dan b, undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian tahun 2018, keduanya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Setelah menjalani masa hukuman dua tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dan menghapus sisa pidana serta denda yang diserahkan melalui Mensesneg, Pratikno.

LBH Semarang selaku kuasa hukum kedua petani tersebut menerima surat grasi tanggal 13 Mei 2019 dan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kendal tanggal 16 Mei 2019.

Kedua petani, Nur Aziz dan Sutrino Rusmin, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah melalui proses panjang dan pemberian grasi oleh Presiden.

Bebasnya dua petani ini, disambut isak tangis keluarga dan ratusan warga desa Surokonto Wetan.

Nur Aziz, mengatakan, sangat bersyukur bisa menghirup udara bebas dan bisa keluar dari penjara berkat grasi yang dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Terima Kasih kepada Pak Jokowi telah mengabulkan grasi kami. Saya bisa kembali bertemu dengan keluarga saya dan warga Surokonto Wetan," katanya.

Kasus ini berawal, saat lahan garapan warga ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui SK Menhut no: sk.0321/ menhut-vii/kuh/2014, tertanggal 17 april 2014.

Penetapan kawasan hutan itu sendiri lahir, setelah sebelumnya lahan garapan masyarakat dijadikan objek lahan pengganti/atau tukar guling kawasan hutan yang dipakai oleh PT Semen Indonesia di kabupaten Rembang untuk pendirian pabrik semen.

Kedua petani merasa telah di kriminalisasi oleh aparat penegak hukum dengan kasus hukum yang saat ini menjeratnya.

Saya akan terus berjuang atas nama rakyat dan saya berharap kepada pemerintah agar lahan tersebut bisa kembali dikelola warga khususnya warga desa Surokonto Wetan. Lahan itu sudah dikelola oleh warga selama puluhan tahun," tambahnya.

Sementara itu Sutrisno Rusmin, mengatakan, tetap akan mengelola lahan tersebut karena sudah dikelola turun temurun dari ayahnya.

Saya tetap akan mengelola lahan tersebut karena saya tidak merasa salah," ujarnya.

Kuasa Hukum LBH Semarang, Etik Oktaviani, mengatakan, proses pemberian grasi terhadap dua petani tersebut cukup panjang sejak tahun lalu.

Yang mengajukan dua orang dan prosesnya cukup panjang. Kami terima suratnya grasi dari Presiden tanggal 13 Mei dan hari ini mereka telah dibebaskan. Grasi ini merupakan penghapusan sisa pidana dan denda," katanya.

Kuasa hukum petani berharap pemerintah segera merevisi undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap warga miskin maupun petani.

Selain itu pemerintah juga diharapkan mau mengkaji ulang tukar guling antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani

Saya ingin Pemerintah merevisi UU P3H yang banyak merugikan petani dan meninjau kembali tukar guling antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani," pungkasnya.