Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
mendapat pengurangan masa tahanan pada HUT ke-73 RI pada Jumat (17/8).
- Hindari Benturan Kepentingan, SKD CPNS Kemenkumham Jateng Gandeng Tim Jasman IV/Diponegoro
- Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun
- Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri
Baca Juga
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan dalam perhitungannya, terpidana kasus penodaan agama itu akan bebas pada Desember 2018 atau awal tahun 2019 mendatang.
Terkait dengan berapa remisi yang diberikan, Yasonna belum mendapat laporan. Namun dirinya akan memeriksa dan akan memberikan keterangan terkait jumlah remisi dan para napi yang mendapat pemotongan masa tahanan.
"Nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia (Ahok) bisa keluar," kata Laoly kepada wartawan saat setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (16/8).
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Jika mendapat
remisi besar kemungkinan, Ahok akan bebas pada awal tahun 2019.
- Polresta Magelang Menahan 10 Tersangka Kasus Narkoba
- Waspada Penculikan, Polsek Kradenan Blora Sambangi Sekolah Dasar
- Ketua DPW PPNI Jateng : Kejadian Di RS Ambarawa 'Menyakitkan' Tenaga Medik