Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo

Peristiwa anak dicabuli ayah tiri yang berinisial CR terjadi di Kabupaten Batang. Melati, 12 tahun, bukan nama sebenarnya, menjadi korban kebejatan ayah tirinya sejak tiga bulan terakhir.


"Kondisi korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. Butuh tiga kantong darah semasa perawatan," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo di kantornya, Rabu (22/6).

Ia mengatakan bahwa korban mengalami pendarahan hebat di alat kelamin. Hasil pemeriksaan rumah sakit, terdapat luka hingga rahim korban.

Yorisa pun mendapat bantuan psikolog dari Polda Jateng untuk mendampingi korban. Melati akan didampingi hingga rasa traumanya menghilang.

Kasatreskrim menyebut peristiwa itu terungkap ketika ibu korban pulang ke rumah pada Selasa Selasa (14/6) malam. Ia menemukan anak gadisnya menangis di kamar mandi, kemudian bercerita perbuatan ayah tirinya.

"Ibunya langsung membawa korban ke rumah sakit, kemudian membuat laporan ke Polres Batang. Pelaku langsung kami tangkap," ujarnya.

Pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan bejat itu antara sore menuju malam. Alasannya, ia tidak bisa mengontrol nafsunya.

Yorisa menyebut usia pernikahan CR dan ibu korban baru satu tahun. Selama ini, pelaku bekerja serabutan.

Pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku. Sejumlah pasal yang dikenakan yaitu  Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Lalu juga pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.