Oknum Guru Agama Cabuli Diduga Capai 30 Siswinya

Peristiwa oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencabuli siswi terjadi di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Kini, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Batang.


"Iya benar, ada kejadian itu. Saat ini sudah kami tangani. Kasus ini terkuak dari laporan salah satu orangtua korban," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (29/8).

Pihaknya langsung memeriksa korban didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum. Hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual.

Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut," ujarnya.

Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu. Lalu juga memberi sosialisasi ke kepala sekolah dan guru. Untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban.

Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendam dan merupakan guru agama di sekolah tersebut. Ia juga sebagai pembina OSIS.

Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS.  Dari pemeriksaan, pelaku melakukan bujuk rayu.

"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami. Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," tuturnya.

Barang bukti yang sudah diamankan antara lain pakaian dan baju dalam korban. Kemudian TKP juga sudah berikan police line.

"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah. Sementara ini belum ditemukan video dan foto," ucapnya

Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.