Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun

Masyarakat Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, mengajukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (9/3). Mereka menuntut PT Rayon Utama Makmur (RUM) atas dampak lingkungan merugikan kesehatan warga. Tidak tanggung-tanggung, tuntutan material Rp499 juta dan immaterial Rp1,85 triliun.


Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Agung Fajar mengatakan, gugatan tersebut berbeda dengan gugatan sebelumnya telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Saat ini gugatan kami lebih condong kepada gugatan keperdataan. Dengan skema class action atau gugatan kelompok. Di mana terdapat 185 anggota kelompok penggugat yang diwakili oleh dua penggugat dan telah mewakili semuanya," kata Agung. 

Pihaknya belum bisa menyampaikan strategi untuk memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya gugatan tersebut masih menjadi babak baru.

Tokoh masyarakat setempat, Tomo mengatakan semenjak keberjalanan operasi PT RUM, warga setempat merasakan bau busuk. Tak sedikit warga mengalami gangguan kesehatan termasuk kerusakan lingkungan parah. Salah satunya air tercemar. 

"Kami sudah mengupayakan mediasi di DPRD, sudah pernah melaporkan ke polres, polda, KLHK, Komnas HAM, bahkan sampai ke Sekretariat Presiden. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Maka pada hari ini kami mendaftarkan gugatan ke PN Sukoharjo. Harapan kami, kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Dia mengatakan, operasional PT RUM kabarnya sudah diberhentikan. Namun wilayah di belakang pabrik setempat masih tercium bau busuk. Walaupun dia mengakui saat ini bau busuk itu tak separah saat operasional PT RUM masih berjalan. 

Namun dia mengatakan pada saat hujan bau busuk tersebut masih sangat menyengat bahkan masuk ke rumah.  

Dia menyebut wilayah Dusun Ngrapah, Tegalrejo, Tawang di Desa Gupit memiliki jarak sangat dekat dari tembok pabrik PT RUM. Namun demikian, bau tersebut meluas sejak Oktober 2017. Dampak bau busuk itu menyengat sampai ke Desa Pengkol, Gupit, Plesan, Celep, di wilayah Kecamatan Nguter. Tak hanya itu bau busuk tersebut bahkan menembus hingga ke Kabupaten Wonogiri. 

"Jadi ketika kami mencium bau itu yang kami rasakan pusing, mual, kalau yang tidak tahan ya sampe muntah. Jadi kesehatan warga menurun, kesehatan warga terganggu, kemudian ya pada waktu bau ya kita kadang pake masker. Ini kami pakai masker sejak sebelum pandemi Covid-19," ujar Tomo kesal. 

Dia mengaku, para warga telah memakai masker sejak akhir 2017 untuk mengurangi bau busuk tercium dari PT RUM. Terkadang para warga harus menggunakan minyak aroma terapi tertentu untuk mengurangi bau menyengat. 

Ketika dikonfirmasi, Denny Indrayana Humas PN Sukoharjo mengatakan setelah didaftarkan nanti akan diproses dengan menunjuk majelis hakim dan verifikasi class action sesuai hukum acara class action.

"Perkara setelah didaftarkan akan segera di proses, nanti akan diperiksa secara elektronik seperti biasanya," ungkap Denny.