Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus 'mengangsu' di SPBU.
- Malam Idul Adha, Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk Ancam Penjual Kucingan di Semarang Barat
- Duh, Pelaku Pemerkosa Putri Kandung Ternyata Hobi Koleksi Video Porno
- Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Batang Resmi Ditahan di Rutan Polres
Baca Juga
Dua kasus itu diungkap polisi masing-masing di SPBU Sragen dan Kebumen, pekan terakhir Januari 2023.
"Iya, ada dua kasus BBM ilegal di Sragen dan Kebumen, ada yang melibatkan pemilik SPBU," ucap Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/3).
Kasus BBM ilegal jenis solar lokasi pertama di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, Kabupaten Sragen. Persisnya di SPBU 44.572.26, Senin (30/1).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pickup modifikasi dan satu unit truk modifikasi. Selain itu, dua unit mesin pompa solar, rekening koran, serta barang bukti solar subsidi belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.
Menurut Kombes Pol Dwi, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi berlangsung lancar lantaran terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli. "Pemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya," ucapnya.
Selama mereka melakukan transaksi berhasil menyedot solar subsidi sebanyak 180 ribu liter atau senilai Rp1,3 miliar. "Solar subsidi itu harga normal Rp 6.800 perliter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 per liter," terangnya.
Sayangnya, polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dari kejahatan tersebut. Sejauh ini hanya ada tiga orang masih dimintai keterangan yakni pemilik SPBU, penyandang dana, dan pengangsu atau pelaksana di lapangan.
"Kasus ini belum ditetapkan tersangka, sebentar lagi gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.
Sebaliknya, di kasus BBM Ilegal di Kebumen polisi telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng. Tersangka berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.
"Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelas Dwi.
Ditreskrimsus mengungkap kasus itu bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen, Kamis (26/1). Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp2,9 juta dan lainnya.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengangkutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut," ucapnya.
Dwi melanjutkan, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan. Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter. "Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp500 ribu," ungkap Kombes Pol Dwi.
Selain menentapkan tersangka, polisi memberikan sanksi terhadap SPBU melalui Pertamina supaya memberikan sanski administrasi. "Sebab operator lalai tidak melihat kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukan," jelasnya.
Penyaluran BBM ilegal jenis solar tersebut belum terungkap jalur distribusi selanjutnya. Namun, Dwi mengatakan, BBM disebarkan ke beberapa orang membutuhkan misalkan ke beberapa perusahaan.
"Pengangsu akan diberikan ke masing-masing tempat, itu masih kita teliti," katanya.
- Wali Kota Gibran : Aksi Klitih Tidak Akan Dapat Ruang di Solo, Biar Disikat Pak Kapolres
- Empat Pembobol ATM Dibekuk Polres Pekalongan Kota
- Guru Agama Cabul di Batang juga Lancarkan Aksinya di Musala