Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka diamankan berikut barang buktinya dalam kurun waktu satu pekan.
- KPK Minta Umar Ritonga Menyerahkan Diri
- Pria Paruh Baya Diamankan di Polres Magelang Kota, Aniaya Teman Lama
- Aniaya Pacar di Kos-an, Pemuda di Tegal Diamankan Polisi
Baca Juga
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Kamis (12/10) mengatakan tersangka pertama yakni TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan pada Selasa (26/9 sekira jam 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu (4/10) sekira jam 17.00 WIB.
"Kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri," jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono.
Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. Yang pertama diberi oleh teman sedangkan keduanya membeli sendiri hingga diamankan oleh polisi saat mengambil pesanan. Ia mengaku memakai sabu karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.
Barang bukti diamankan dari tersangka TKT yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, satu buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan satu unit handphone Lava warna Gold.
Sementara itu, tersangka PT mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaan. Tersangka bekerja sebagai sopir travel memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja.
Barang bukti diamankan dari tersangka PT yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, satu buah bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Magnum filter warna hitam, satu buah buntalan tisue warna putih dan satu unit handphone merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.
"Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada kedua tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," jelasnya.
- Polres Karanganyar Tangkap Warga Selokaton
- Takut Ketahuan Istri, Pria di Pemalang Sandiwara Temukan Bayi Hasil Selingkuhannya
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji