Polres Karanganyar ungkap kasus tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban. Mirisnya pelakunya adalah AAW (28) yang merupakan suami dari korban yang bernama Juni Selfiana (23). Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (6/9) sekira pukul 02.30 WIB.
- Polres Karanganyar Bagi Coklat Hingga Helm Bagi Pengguna Jalan
- AKBP Dr. Hadi Kristanto Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
- Asyik Balap Liar di Kawasan Waduk Botok, Puluhan Motor Dirazia Petugas
Baca Juga
Lokasi kejadian berada di rumah tersangka AAW di Selokaton Gondangrejo, Karanganyar. Dimana di dalam rumah tersebut hanya ada AAW dan istrinya serta bayi berusia 2 bulan.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy sebut sehari-hari AAW bekerja sebagai pedagang sayur keliling sementara Selfie istrinya bekerja sebagai karyawan di Solo.
Krononologis kejadian bermula saat ibu AAW datang ke rumah untuk membangunkan pelaku yang akan bekerja. Saat itu kamar pelaku dan istrinya diketuk oleh saksi sebanyak dua kali.
"Saat ibunya akan keluar pelaku berteriak untuk meminta ibunya masuk kamar dan melihat kondisi korban," jelas Kapolres, Selasa (10/9).
Saat masuk itulah saksi melihat korban terlentang di atas kasur dalam kondisi kejang-kejang dan nafas terengah-engah. Saksi berupaya menolong dengan memberikan air putih hangat dan mengoleskan minyak kayu putih di kedua kaki korban.
Karena kondisi belum membaik, mereka berinisiatif membawanya ke RSUD Fatmawati Soekarno Solo. Namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 03.15 WIB.
Korban kemudian dibawa pulang. Saat proses memandikan jenasah, pihak keluarga mulai curiga, saat melihat ada luka lecet di bibir kurban.
"Bahkan beberapa saksi termasuk kakak ipar korban melihat ada busa atau cairan berwarna merah keluar dari hidung kurban," papar Kapolres.
Setelah korban dimakamkan, pihak keluarga bermusyawarah terkait kejanggalam atas kematian korban. Hingga akhirnya kakak kandung korban melapor kasus kematian adiknya yang duduga ada banyak kejanggalan.
"Kasusnya dilaporkan ke Polres Karanganyar seminggu setelah korban dimakamkan tepatnya pada Kamis (13/6) lalu," imbuhnya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Karanganyar mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban. "Termasuk melakukan ekhumasi (pembongkaran makam) untuk keperluan autopsi jenazah korban. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya," lanjutnya.
Hasil otopsi jasad korban ditemukan fakta terkait penyebab kematian korban. Selanjutnya polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penyitaan terhadap barang bukti berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Hasil otopsi ada beberapa trauma di bagian kepala termasuk juga dibeberapa bagian tubuhnya," ucapnya lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan cek labfor terhadap HP tersangka dan juga korban. Dimana dalam beberapa percakapan via whatsapp korban dengan teman termasuk curhatannya dengan kakak iparnya ternyata korban sering mengalami KDRT.
"Tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli yakni ahli pidana, forensik dan kejiwaan. Dan dari serangkaian tes kejiwaan, pelaku dinyatakan dalam kondisi normal dan bisa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," pungkasnya.
- Polres Karanganyar Bagi Coklat Hingga Helm Bagi Pengguna Jalan
- AKBP Dr. Hadi Kristanto Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
- Asyik Balap Liar di Kawasan Waduk Botok, Puluhan Motor Dirazia Petugas