Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum agar Umar Ritonga selaku orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk menyerahkan diri.
- Komplotan Pembobol Uang Nasabah Rp 1,7 Miliar Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Pegawai Rutan Salatiga Galang Dana Bantu Warga Terdampak Covid-19
- Pria Pembunuh Ibu Hamil di Semarang Jengkel Sering Disuruh Korban
Baca Juga
Umar diduga membawa kabur barang bukti uang Rp500 juta yang diberikan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal.
Umar merupakan pihak perantara suap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
"KPK memberikan peringatan agar UMR (Umar Ritonga) segera menyerahkan diri pada KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/7).
KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengguna Sabu
- Nyaris Diperkosa Kerabatnya, Ibu Rumah Tangga di Kudus Depresi Berat
- Cegah Korupsi, Kejaksaan Negeri Bangun Sinergitas Dengan Pemkab Purbalingga